Skip to content

Alur Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sengketa informasi dapat terjadi manakala pemohon informasi merasa tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID atau pemohon informasi publik tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

Tata cara pengajuan permohonan sengketa informasi publik sebagai berikut:

  1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan oleh Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Pemohon mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima keputusan penolakan keberatan dari atasan PPID.
  3. Komisi Informasi memiliki waktu 100 (seratus) hari kerja sejak menerima permohonan sengketa untuk mengupayakan penyelesaian melalui mediasi.
  4. Apabila tercapai penyelesaian melalui mediasi, Komisi Informasi menetapkan putusan atas sengketa informasi tersebut. Namun, apabila telah melewati batas waktu 100 hari atau terdapat pihak yang menyatakan ketidakpuasan secara tertulis atau menarik diri dari proses mediasi, maka Komisi Informasi melakukan penyelesaian melalui ajudikasi.
  5. Apabila semua pihak menerima putusan Ajudikasi Komisi Informasi, maka sengketa dinyatakan selesai. Namun bila ada pihak yang tidak puas terhadap putusan ajudikasi, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ajudikasi dari Komisi Informasi diterima.
Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Syarat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Kontak
PPID Kabupaten Jepara

Jl. R.A. Kartini No. 1 Jepara 59411
No. Telepon : 0291-591492
No. Fax : 0291-591037
Website : ppid.jepara.go.id
E-Mail : ppidutama.jepara@gmail.com


Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

Jl. Tri Lomba Juang No. 18 Semarang 50234
No. Telepon : 024 – 8411093
No. Fax : 024 – 8411093 ext. 111
Website : kipjateng.jatengprov.go.id
Email : kiprovjateng@gmail.com

Skip to content