Skip to content

PPID Sebagai Gerbang Keterbukaan Informasi Publik

JEPARA – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai gerbang ketebukaan informasi publik untuk mewujudkan Good Governance, hal itu menjadi tema dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Aula Sultan Hadlirin lantai 3 OPD bersama, Rabu (15/3/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, Kabid Komunikasi Muslichan, serta peserta rapat yang terdiri dari OPD dan camat se-Kabupaten Jepara.

Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta aktif dalam penyelenggaraan pembangunan, mendorong untuk pengelolaan pelayanan informasi semakin lebih baik.

“PPID sebagai gerbang keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan Good Governance,” kata Arif Darmawan.

Ia meminta kepada peserta rapat untuk Pemenuhan Daftar Informasi Publik (DIP) supaya memudahkan masyarakat memperoleh data dan informasi, sehingga bisa mengubah status Kabupaten Jepara yang masuk dalam kategori badan publik kurang informatif menjadi infomatif.

Indra Ashoka Mahendrayana menjelaskan, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknik standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.

Keterbukaan informasi yang dikumandangkan UU KIP, juga mengenai sejumlah hal terkait Freedom of Information di luar negeri yang memegang prinsip maximum access limited exemption (MALE). Dengan prinsip ini terkandung makna akses informasi dibuka seluas-luasnya.

“Informasi itu terbuka seluas-luasnya, harus dapat diperoleh cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” kata Indra.

Indra menambahkan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik tersebut menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, progam kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Keterbukaan Informasi juga bertujuan mewujudkan penyelengaraan negara yang baik dengan transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan,” tambahnya.

Masih banyak Badan Publik yang belum memahami UU Keterbukaan Informasi Publik khususnya ketika disengketakan di komisi informasi. Selain itu juga belum semua badan publik mempunyai PPID dan memahami fungsi PPID dalam pelayanan informasi publik sesuai dengan amanat UU. (DiskominfoJepara/By).

Skip to content