No | Pertanyaan | Link/Upload Dokumen |
---|---|---|
1 | Dimensi waktu informasi, yaitu informasi bersifat up to date tersedia setiap saat dan tersedia dalam waktu tertentu | |
a | Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2024 sesuai dengan Perki No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik | https://ppid.jepara.go.id/dip/ |
b | Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) 2024 hasil Uji Konsekuensi sesuai dengan Perki 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik | https://ppid.jepara.go.id/informasi-dikecualikan/ |
c | Jangka Waktu pengecualian informasi merujuk kepada Perki 1/2021. Pencantuman Jangka Waktu harus jelas dan tegas (bukti dalam Lembar Pengujian Konsekuensi) | https://ppid.jepara.go.id/informasi-dikecualikan/ |
d | Mencantumkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukum dalam Pengecualian Informasi (bukti dalam Lembar Pengujian Konsekuensi) | https://ppid.jepara.go.id/informasi-dikecualikan/ |
e | Media Sosial Badan Publik (facebook/twitter/instagram) aktif memberikan informasi publik setidaknya melakukan pembaruan setidaknya 2 kali dalam seminggu | https://www.instagram.com/ppidjepara/ |
f | Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka | https://ppid.jepara.go.id/storage/2024/08/SK-PENGKLASIFIKASIAN-INFORMASI-PUBLIK-DIP-2024.pdf |
g | Badan Publik mengumumkan informasi dalam klasifikasi Informasi Serta Merta sesuai dengan tugas fungsi dan ruang lingkupnya | https://ppid.jepara.go.id/informasi-serta-merta/ |
2 | Konten informasi yaitu Informasi bersifat akurat relevan dan sesuai kebutuhan publik | |
a | Badan Publik memiliki tatacara untuk memeriksa akurasi informasi publik yang akan disampaikan kepada publik | https://ppid.jepara.go.id/tata-cara-memeriksa-akurasi-informasi-publik/ |
b | Badan Publik mengumumkan informasi dalam kategori HOAX atau disinformasi sesuai dengan tugas fungsi dan ruang lingkupnya | https://ppid.jepara.go.id/informasi-serta-merta/ |
c | Badan Publik melakukan sosialisasi tentang anti-HOAX | https://ppid.jepara.go.id/?s=hoaks |