Skip to content

Kabupaten Jepara Masuk PPKM Level 3

JEPARA – Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali.

Istilah PPKM Darurat tak lagi dicantumkan dalam nomenklatur aturan terbaru. Kini, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa – Bali.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara Dian Kristiandi Nomor 443/2606 tentang PPKM Corona Virus Disease tanggal 21 Juli 2021, Kabupaten Jepara masuk dalam PPKM Level 3. Juga disampaikan perpanjangan PPKM yang berlaku mulai tanggal 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 menggantikan PPKM Darurat yang sudah berakhir.

“Jika sebelumnya menggunakan istilah PPKM Darurat, saat ini kita menggunakan istilah PPKM level 3,” kata Andi, Rabu (21/7/2021).

Penerapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Ada banyak variabel yang menentukan. termasuk jumlah kasus, angka kematian, dan ketersedian tempat tidur untuk pasein Covid atau Bed Occupancy Rate (BOR),” kata Andi.

Menurut Andi, ada sedikit kelonggaran yang diberikan pemerintah untuk Level 3. Namun demikian masyarakat diharapkan untuk tidak abai dalam memaknai level ini. Protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.

“Kelonggaran-kelonggaran ini diberikan kepada daerah untuk mengaturnya. Termasuk pengaturan jam malam dan pedagang,” kata Andi.

Berdasar data pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara, selama penerapan PPKM Darurat terjadi penurunan kasus dan BOR pasien Covid-19 di rumah sakit dan lokasi isolasi terpadu. Saat ini angka aktif positif Covid-19 sebanyak 678 kasus atau 3,96 persen, angka kesembuhan mencapai 15.510 pasien atau 90,55 persen. (DiskominfoJepara/Dian)

Tags:
Skip to content