Skip to content

Digitalisasi

NoPertanyaanLink/Upload Dokumen
ALayanan Publik Digital
1Sistem pengaduan pelayanan beserta tindak lanjut (proses dan laporan) melalui web/media sosialhttps://wadul.jepara.go.id/
2Badan Publik menyediakan informasi pada web/media sosial terkait perkembangan kinerja 2024 (bulanan atau triwulan)https://ppid.jepara.go.id/perkembangan-kinerja-badan-publik/
3Menyelenggarakan Layanan/Saluran informasi interaktif di media sosial (podcast Youtube Channel Live) yang diselenggarakan berkala setidaknya 2x di tahun 2024https://ppid.jepara.go.id/layanan-saluran-informasi-interaktif-di-media-sosial/
BImplementasi Open data/Satu Data
1Memiliki Penyelenggara atau bagian dari open data Open data/ Satu data Tingkat Provinsi/Kab/Kota yang terdiri dari Pembina Data Walidata Daerah Walidata Pendukung dan Produsen Datahttps://samudra.jepara.go.id/publikasi?type=regulasi
2Penggunaan Open Data/ Satu Data untuk penyusunan Kebijakan Badan Publik (tampilkan data dalam open data disertai hasil kebijakan yang menggunakan data tersebut)https://jeparacloud.jepara.go.id/index.php/s/8rRK6Q4ZwPQrQMA
3Format file yang tersedia di Portal Open data/ Satu data dalam bentuk pdf maksimal 10% dari datasheethttps://jeparacloud.jepara.go.id/index.php/s/TrzP73djCHLk6Af
4Melakukan update pengisian Open Data/Satu Data pada tahun 2024 setidaknya 50 datasheethttps://jeparacloud.jepara.go.id/index.php/s/9XJmnKx3bWtcecW
CINOVASI
1Badan Publik menyediakan Formulir (e-formulir atau fisik) permohonan informasi dan keberatan untuk penyandang disabilitashttps://ppid.jepara.go.id/formulir-permohonan-informasi-dan-keberatan-informasi-publik-bagi-penyandang-disabilitas/
2Inovasi pelayanan informasi publik di Badan Publik (setidaknya 2); baik inovasi secara elektronik maupun non elektronikhttps://ppid.jepara.go.id/inovasi-pelayanan-informasi-publik/
3Menyediakan layanan informasi yang terintegrasi untuk PPID Pelaksana Balai/Satker/UPTD atau sejenisnyahttps://samudra.jepara.go.id/

Skip to content